Rabu, 26 November 2014

Perlakuan Penyusutan Tanah dan Bangunan

Perlakuan Penyusutan Tanah dan Bangunan
            Menurut PSAK 16 paragraf 63, metode penyusutan yang berlaku adalah metode garis lurus (straight line method), metode saldo menurun (diminishing balance method), metode jumlah unit (sum of the unit method). Metode garis lurus menghasilkan pembebanan yang tetap selama umur manfaat aset jika nilai residunya tidak berubah. Metode saldo menurun menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset. Metode jumlah unit menghasilkan pembebanan berdasarkan pada penggunaan atau output yang diharapkan dari suatu aset. Metode penyusutan aset dipilih oleh perusahaan berdasarkan kebijakan dan keadaan serta kondisi perusahaan. Pemilihan metode penyusutan juga dapat dipengaruhi oleh jenis aset tetap. Dalam PSAK 16 paragraf 64 juga dibahas tentang penurunan nilai atau yang sering disebut dengan impairment, dimana terkait dengan PSAK 48 yang menjelaskan bagaimana entitas me-review jumlah tercatat asetnya, bagaimana menentukan jumlah terpulihkan dari aset dan kapan mengakui atau membalik rugi penurunan nilai (kecuali tanah). Menurut paragraf 76, diperlukan pertimbangan sesuai kebijakan yang dipilih manajemen untuk metode penyusutan dan estimasi umur manfaat aset.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar