Menurut
PSAK 16 paragraf 63, metode penyusutan yang berlaku adalah metode garis lurus (straight line method), metode saldo
menurun (diminishing balance method),
metode jumlah unit (sum of the unit
method). Metode garis lurus menghasilkan pembebanan yang tetap selama umur
manfaat aset jika nilai residunya tidak berubah. Metode saldo menurun
menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset. Metode jumlah
unit menghasilkan pembebanan berdasarkan pada penggunaan atau output yang
diharapkan dari suatu aset. Metode penyusutan aset dipilih oleh perusahaan
berdasarkan kebijakan dan keadaan serta kondisi perusahaan. Pemilihan metode
penyusutan juga dapat dipengaruhi oleh jenis aset tetap. Dalam PSAK 16 paragraf
64 juga dibahas tentang penurunan nilai atau yang sering disebut dengan impairment, dimana terkait dengan PSAK
48 yang menjelaskan bagaimana entitas me-review
jumlah tercatat asetnya, bagaimana menentukan jumlah terpulihkan dari aset dan
kapan mengakui atau membalik rugi penurunan nilai (kecuali tanah). Menurut
paragraf 76, diperlukan pertimbangan sesuai kebijakan yang dipilih manajemen
untuk metode penyusutan dan estimasi umur manfaat aset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar