Pengertian Akuntansi Syariah
Jika
kita cermati surat Al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan untuk
melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah
terjadi selama melakukan muamalah. Dari hasil penulisan tersebut dapat
digunakan sebagai informasi untuk menentukan apa yang akan diperbuat
oleh seseorang. Sehubungan dengan ini, beberapa definisi akuntansi dapat
disajikan, diantaranya :
Littleton
mendefinisikan, tujuan utama dari akuntansi adalah untuk melaksanakan
perhitungan periodik antara biaya (usaha) dari hasil (prestasi). Konsep
ini merupakan inti dari teori akuntansi dan merupakan ukuran yang
dijadikan sebagai rujukan dalam mempelajari akuntansi.
APB
(Accounting Principle Board) Statement No. 4 mendefinisikan debagai
berikut “akuntansi adalah suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah
memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang mengenai
suatu badan ekonomi yang dimagsud untuk digunakan dalam pengambilan
keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih di antara beberapa
alternatif”
AICPA
(American Institute of Certified Public Accountant) mendefinisikan
sebagai berikut: “ Akuntansi adalah seri pencatatan, penggolongan, dan
pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi
dan kejadian umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan
hasilnya.
Dalam
keterangan ini penulis menyimpulkan bahwa pengertian Akuntansi Syari’ah
jika ditinjau dari secara etimologi , kata akuntansi berasal dari
bahasa inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah”
yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang lain
adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan
mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan
seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu
Menurut Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam buku Akuntansi Syariah halaman 57 mendefinisikan akuntansi sebagai berikut :
”Muhasabah,
yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan
transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai
dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang
representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil
keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan,
dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentu pengambilan keputusan
yang tepat. Melalui definisi ini kita dapat membatasi karakteristik
muhasabah dalam poin-poin berikut ini :
1. Aktifitas yang teratur.
2. Pencatatan :
a. Transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan yang sesuai dengan hukum .
b. Jumlah-jumlahnya.
c. Didalam catatan-catatan yang representatif.
3. Pengukuran hasil-hasil keuangan.
4. Membantu pengambilan keputusan yang tepat.
Menurut
Sofyan S. Harahap dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam
hal 56 ) mendefinisikan :” Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada
hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam.
Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara
nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem
nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan
pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul
dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh
sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua
jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang
ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus
mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplinya”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar