Penyusutan
aktiva tetap (depresiasi), adalah bentuk pengalokasian harga perolehan aktiva
tetap sebagai beban periode akuntansi dalam masa manfaat aktiva tetap tersebut.
Nilai aktiva tetap turun setiap saat, sehingga setelah habis masa penggunaannya
dianggap sudah tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.
Menurut
Warren, Reeve, dan Fess (2005:507) : “Penyusutan adalah alokasi harga perolehan
dan biaya secara sistematis dan rasional sepanjang umur manfaat aktiva tetap
yang bersangkutan” (Sondik, 2013). Sedangkan menurut
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) PSAK No. 17 : “Penyusutan adalah alokasi jumlah
suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara
langsung maupun tidak langsung”.
Menurut Harahap (2002:53) : “Penyusutan adalah
pengalokasian harga pokok aktiva tetap selama masa penggunaannya atau biaya
yang dibebankan terhadap produksi akibat penggunaan aktiva tetap itu dalam
proses produksi”. Semua aktiva tetap akan disusutkan kecuali tanah, untuk itu
perlu diadakan kebijaksanaan untuk mengalokasikan aktiva tetap selama masa
manfaat yang diberikan. Pengalokasian itu disebut penyusutan
Dari
beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa penyusutan adalah
pengalokasian harga perolehan aktiva tetap berdasarkan masa manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar