Minggu, 16 November 2014

Pajak Pertambahan dan Penjualan Atas Barang dan Jasa



PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG DAN JASA


A. Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
            Peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994 dan diubah lagi dengan UU No. 18 Tahun 2000.

B. Karateristik (Legal Character). Kelebihan dan Kelemahan PPN
1.      Karateristik (Legal Character)
a.       PPN merupakan pajak tidak langsung yang dapat dirumuskan berdasarkan dua sudut pandang sebagai berikut:
1)      Sudut pandang ekonomi, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang atau jasa yanng menjadi objek pajak.
2)      Sudut pandang yuridis., tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas Negara tidak berada di tangan pihak yang memikul beban pajak. Sudut pandang secara yuridis ini membawa kosekwensi filosofis bahwa dalam pajak tidak langsung apabila pembeli atau penerima jasa telah membayar pajak-pajak yang terutang kepada penjual atau pengusaha jasa, pada hakikatnya sama dengan telah membayar pajak tersebut ke kas Negara.
b.   Pajak Objektif
Suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yaitu adanya taatbest and (keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan nama objek pajak). Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban unutk membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak.
c.   Multi Stage Tax
Karateristik PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi.
d.      PPN terutang untuk dibayar ke kas Negara dihitung menggunakan indirect subtraction method / credit method / invoice methode. Pajak yang dipungut oleh (PKP) penjual atau pengusaha jasa secara tidak otomatis wajib dibayar ke kas Negara. Metode penurangan pajak ttidak langsung adalah PPN terutang yang wajib dibayar ke kas Negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yang dibayar kepada PKP lain yang dinamakan Pajak Masukan (Input Tax) dengan PPN yang dipungut dari pembeli atau penerima jasa disebut pajak keluaran (Output Tax). Metode pengkreditan adalah pajak yang dikurangkan dengan pajak unutk memperoleh jumlah pajak yang akan dibayar ke kas Negara (Tax Credit) unutk mendeteksi kebenaran jumlah pajak masukan dan pajak keluaran yang terlibat dalam mekanisme ini dibutuhkan dokumen, yaitu faktur pajak (Tax invoice) sehingga disebut metode faktur (invoice method)
e.       PPN adalah pajak atas konsumsi umum dalam negeri. PPN hanya dikenakan atas konsumsi barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam negeri. Komoditi impor dikenakan PPN dengan presentase yang sama dengan produk domestik.
f.       PPN bersifat netral
Netralis PPN dibentuk oleh dua faktor, yaitu :
1)      PPN dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa
2)      Dalam pemungutannya, PPN menganut prinsip tempat tujuan (destination principle)
Dalam mekanisme pemungutannya, PPN mengenal dua prinsip yaitu :
1)      Prisip tempat asal (origin principle)
PPN dipungut di tempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi.
2)      Prinsip tempat tujuan (destination principle)
PPN dipungut di tempat tujuan.
Komoditi impor menganut prinsip tempat tujuan.
Barang dalam negeri yang akan diekspor tidak dikenakan PPN karena akan dikenakan PPN di Negara tujuan.
g.      Tidak menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda.

2.      Kelebihan PPN :
  1. Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda.
  2. Netral dalam perdagangan lokal dan internasional.
  3. PPN atas perolehan berang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan,
  4. Ditinjau dari besar pendapatan Negara, PPN mendapa predikat sebagai money maker. Karena konsumen selaku pemikul beban pajak tidak merasa dibebani oleh pajak tersebut sehingga memudahkan fiskus untuk memungutnya.
3.      Kelemahan PPN :
  1. Biaya administrasi relative tinggi bila dibandingkan dengan pajak tidak langsung lainnya, baik di pihgak administrasi pajak maupun di pihak wajib pajak.
  2. Menimbulkan dampak regresif, yaitu semakin tinggi tingkat kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul.
  3. PPN sangat rawan dari upaya penyelundupan pajak.
  4. PPN menuntut tingkat pengawasan yang lebih cermat oleh administrasi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakaknya.

C. Objek Pajak Pertambahan Nilai
            PPN dikenakan atas :
1.      Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Syarat-syaratnya adalah :
a.       Barang Berwujud yang diserahkan merupakan BKP.
b.      Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud.
c.       Penyerahan dilakukan di dalam Derah Pabean.
d.      Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.      Impor BKP.
3.      Penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak. Syarat-syaratnya adalah :
a.       Jasa yang diserahkan merupakan JKP
b.      Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
c.       Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
4.      Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daeraah Pabean.
5.      Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
6.      Ekspor Bkp oleh Pengusaha Kena Pajak.
7.      Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
8.      Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak unutk diperjualbelikan (bukan inventory) oleh PKP, sepanjang Pajak Masukan yang dibatar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan.

D. Barang Kena Pajak dan Pengecualiannya
            Barang kena pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Pengecualian BKP
            Pada dasarnya semua barang adalah BKP, kecuali UU menetapkan sebaliknya. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan PP didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
a.       Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti :
·         Minyak mentah (crude oil)
·         Gas bumi
·         Panas bumi
·         Pasir dan kerikil
·         Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, dan
·         Biji besi, biji timah, biji tembaga, biji nikel, dan biji perak serta biji bauksit.
b.      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti :
·         Beras
·         Gabah
·         Jagung
·         Sagu
·         Kedelai
·         Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
c.         Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
d.        Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga (saham, obligasi, dan lainnya).

E. Jasa Kena Pajak dan Pengecualiannya
       Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatau perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatau barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia unutk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan unutk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Pengecualian JKP.
       Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh UU PPN. Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan PP didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a.       Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik,
b.      Jasa di bidang pelayanan sosial,
c.       Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko,
d.      Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi,
e.       Jasa di bidang keagamaan,
f.       Jasa di bidang pendidikan,
g.      Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan pajak totonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti :
Pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma.
h.      Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan, seperti : penyiaran radio dan televisi yang dilakuakn oleh instansi pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
i.        Jasa di bidang angkutan umum di darat dan diair, seperti : jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
j.        Jasa di bidang tenaga kerja,
k.      Jasa di bidang perhotelan,
l.        Jasa disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jasa-jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, seperti : pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembuatan Kartu Tanda Penduduk.

F.  Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak
1.      Penyerahan hak atas BKP kerna suatu perjanjian;
2.      Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
3.      Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
4.      Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP;
5.      Persedianan BKP dan aktifa yang menurut tujuan semula tidak unutk diperjual belikan, yang masih tersisa kepada pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas peroleh aktifa tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
6.      Penyerahan BKP dari pusat kecabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang;
7.      Penyerahan BKP secara konsinyasi.
Catatan :
1.      Pemakaian sendiri adalah pemakaian unutk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
2.      Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang-barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Sedangkan penyerahan barang yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah :
1.      Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
2.      Penyerahan BKP unutk jaminan piutang.
3.      Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
Penyerahan Jasa Kena Pajak :
            Apabila dirinci, pengertian penyerahan jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan/perbuatan hukum :
a)      Yang menyebabkan suatu barang/fasilitas/kemudahan kas tersedia :
1)      Untuk dipakai pihak lain dengan maksud memperoleh penggantian sebagai imbalan,
2)      Untuk dipakai pihak lain tanpa ada maksud memperoleh imbalan (pemberian jasa kena pajak dengan cuma-cuma),
3)      Untuk kepentingan sendiri (pemakaian sendiri jasa kena pajak)
b)      Yang dilakukan atas dasar pesanan unutk menghasilkan barang karena pesanan/permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

 G. Subjek Pajak
            Dari ketentuan yang mengatur tentang objek PPN dalam pasal 4, 16C, dan 16D UU PPN 1984 dapat diketahui bahwa subjek PPN dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a.       Pengusaha Kena Pajak
Ketentuan yang mengatur bahwa subjek PPN harus Pengusaha Kena Pajak adalah pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f serta pasal 16D Jo pasal 1 anbgka 15 UU PPN 1984 Jo pasal Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000.
Dari pasal-pasal ini dapat diketahui bahwa :
1)      Yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan PPN adalah pengusaha Kena Pajak (pasal 4 huruf a dan huruf c Jo pasal 1 angka 15 UU PPN 1984 Jo pasal 2 ayat 1 PP Nomor 143 Tahun 2000).
2)      Yang mengekspor Barang Kena Pajak yang dapat dikenakan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (pasal 4 huruf f UU PPN 1984).
3)      Yang menyerahkan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan adalah Pengusaha Kena Pajak (pasal 16D UU PPN 1984).
4)      Bentuk kerja sama operasi yang apabila menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak dapat dikenakan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (pasal 2 ayat 2 PP Nomor 143 Tahun 2000).
b.      Bukan Pengusaha Kena Pajak
Subjek PPN tidak harus Pengusaha Kena Pajak, tetapi bukan Pengusaha Kena Pajak pun dapat menjadi Subjek PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf b, huruf d, dan huruf e serta pasal 16C UU PPN 1984.
      Berdasarkan pasal-pasal ini diketahui bahwa dapat dikenakan PPN :
1)      Siapapun yang mengimpor Barang Kena Pajak (pasal 4 huruf b UU PPN 984).
2)      Siapapun yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (pasal 4 huruf d dan huruf e UU PPN 1984).
3)      Siapapun yang membangun sendiritidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya (pasal 16 C UU PPN 1984).

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
1. Pengertian
a. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakuakn usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakuakn usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari Luar Daerah Pabean.
b.  Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud pada poin a yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.
            Termasuk pengertian PKP adalah pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP.
2. Termasuk Pengusaha Kena Pajak
a.       Pabrikan atau produsen.
b.      Importir dan indentor.
c.       Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan pabrikan atau importer.
d.      Agen utama dan penyalur utama pabrikan atau importer.
e.       Pemegang hak paten atau merek dagang BKP.
f.       Pedangang besar, pengusaha yang melakukan penyerahan JKP.
g.      Pedagang eceran.
3. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
            Pengusaha Kena Pajak berkewajiban, antara lain untuk :
a.       Melaporkan usahanya unutk dikukuhkan menjadi PKP.
b.      Memungut PPN dan PPnBM yang terutang.
c.       Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak.
d.      Membuat nota retur dalam hal terdapat pengambilan BKP.
e.       Malakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya.
f.       Menyetor PPN dan PPnBM yang terutang.
g.      Menyampaikan Surat Pemberitahuan Msa PPN.
4. Pengecualian Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang tidak dibebani dari kewajiban perpajakan adalah :
a.       Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kecil.
b.      Pengusaha yang menghasilkan barang yang tidak dikenakan PPN.
c.       Pengusaha di bidang jasa-jasa yang dikecualikan dari JKP.
5. Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan :
a.       BKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 atau
b.      JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00.
Dalam hal pengusaha melakukan penyerahan BKP dan JKP, batas peredaran bruto untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kecil adalah :
a.       Tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 jika peredaran BKP lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto; atau
b.      Tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 jika peredaran JKP lebih dari 50 % dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.
Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya unutk dukukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang telah ditetapkan. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya unutk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya. PKP dapat mengajukan permohonan pencabuatn pengukuhan sebagai PKP apabila jmlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutinya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Apabila diperiksa ternyata tidak memenuhi syarat, maka :
a.       Pengukuhan sabagai pengusaha kecil batal, dan unutk selanjutnya akan dukukuhkan sebagai PKP.
b.      PPN yang seharusnya terutang diragih ditambah sanksi yang berlaku.
c.       Pajak masukan yang telah dibayar sampai dengan saat pembatalan tidak dapat dikreditkan.
Beberapa hal yang perlu diketahui sehubungan dengan pengusaha kecil :
a.       Dilarang membuat faktur pajak.
b.      Tidak wajib memasukkan SPT Masa PPN.
c.       Diwajibkan membuat pembukuan atau pencatatan.
d.      Wajib lapor unutk dukukuhkan sebagai PKP, bagi pengusaha kecil yang memperoleh peredaran bruto di atas batas yang telah ditentukan.

H. Pencatatan dan Pembukuan dalam PPN
            Ketentuan mengenai pembukuan yang sebelum 1 Januari 2001 diatur dalm Pasal 6 UU PPN 1984, dengan UU Nomor 18 tahun 2000 dihapus sehingga mengenai kewajiban pembukuan di bidang PPN semata-mata mengacu pada Pasal 28 UU KUP.
            Dalam pasal 28 ayat (7) UU KUP diarut bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, peghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
            Apabila dibandingkan dengan rumusan dalam Pasal 6 UU PN 1984 yang telah dihapus, ternyata rumusan dalam Pasal 1 angka 26 UU KUP dan penegasan dalam memori pehjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP tidak sepenuhnya memnuhi itu penegasan yang dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.71/1989 tanggal 2 Desember 1989 masih cukup relevan unutk diperhatkan. Dalam Surat Edaran ini, Pengusaha Kena Pjak diwajibkan menyelenggarakan pencatatan :
a.       Kuantum Barang Kena Pajak yang diserahkan
b.      Harga perolehan barang/jasa Kena Pajak dan Pajak Masukan
c.       Harga Jual/Penggantian dan Pajak Keluaran yang dikenakan
d.      Penyerahan yang terutang PPN 10%
e.       Penyerahan yang terutang PPN 0%
f.       Penyerahan yang tidak terutang PPN
g.      Penyerahan yang terutang PPnBM
Karena berdasarkan Pasal 16B UU PPN 1984, terhadap penyerahan BKP/JKP tertentu diberikan fasilitas maka begi PKP yang melakukan penyerahan terkait dengan fasilitas dimaksud, pencatatan itu harus ditambah dengan dua materi lagi yaitu:
h.      Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan pajak
i.        Penyerahan yang PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut

I. PPnBM
            Sebelum 1 Januari 2001, pengelompokan BKP yang tergolong mewah diatur dalam pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, setelah perubahan peraturan pelaksanaannya, pengelompokan ini diatur dalam satu peraturan Pemerintah tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000. Sampai dengan semeter pertama tahun 2002 peraturan pemerintah ini mengalami dua kali perubahan yaitu dengan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 tanggal  Agustus 2001 dan Peratuarn Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002.
            Karateristik PPnBM :
a.       PPn BM merupakan pungutan tambahan disamping PPN
b.      PPn BM hanya dipungut satu kali yaitu pada saat impor barang kena pajak yang tergolong mewah, atau atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan dari BKP yang tergolong mewah tersebut
c.       PPn BM tidak dapat dikreditkan dengan PPN
d.      Meskipun demikian, apabila eksportir mengekspor barang kena pajak yang tergolong mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali (pasal 10 ayat 3 UU PPN 1984).
Latar belakang pengenaan PPnBM
a.       PPn BM berdampak regresif
b.      Konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah bersifat kontra produktif
c.       Produsen kecil dan tradisional menjadi saingan berat dari komoditi impor
d.      Tuntutan penerimaan negara dari tahun ketahun

J. Tarif Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak
a. Tarif pajak
1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
            Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%. Sedangkan tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0%. Pengenaan tarif 0% bukan berarti pembebasan dari pengenaan PPN, tetapi pajak masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor dapat dikreditkan.
            Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan atau peningkatan kebutuhan dana unutk pembangunan, dengan peraturan Pemerintah tarif PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.
2. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
            Tarif penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan peraturan Pemerintah, dapat ditetapkan dalam beberapa pengelompokan tarif, yaitu tarif paling rendah sebesar 10% dan tarif paling tinggi sebesar 75%. Tarif PPnBM yang berlaku saat ini adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.
b. Dasar pengenaan pajak
            Yang menjadi DPP adalah :
1.      Harga jual
2.      Nilai pengganti
3.      Nilai ekspor
4.      Nilai impor
5.      Nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.

K. Cara Menghitung PPn dam PPnBM
            Cara menghitung PPN adalah sebagai berikut :
PPN = Dasar Pengenaan  Pajak x Tarif Pajak
Contoh :
            Pengusaha kena pajak “ A” menjual tunai BKP kepada pengusaha kena pajak “B” dengan harga jual Rp. 5.000.000,00. PPn yang terutang : 10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00. PPN sebesar Rp 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak “A”. Sedangkan bagi pengusaha kena pajak “B”, PPN tersebut merupakan pajak masukan.
CARA MENGHITUNG PPnBM
            Cara menghitung PPnBM adalah sebagai berikut :
PPnBM = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak

L. Mekanisme Kredit Pajak
            Pembeli BKP, penerima JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean wajib membayar PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak. PPN yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak mesukan bagi pembeli BKP, atau penerima JKP, atau pengimpor BKP atau pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau pihak yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean yang berstatus PKP. Pajak masukan yang wajib dibayar oleh pengusaha kena pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat dikreditakn tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal belum ada pajak keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Pajak masukan yang biyar unutk perolehan BKP dan atau JKP dikreditkan dengan pajak keluaran di tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan.

M. Faktur Pajak
            Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP, atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
            Faktur pajak berupa :
1.      Faktur Pajak Standar
Dalam faktur pajak standar harus dicantumkan :
·         Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP, dan atau JKP
·         Nama, alamat, NPWP pembeli BKP, atau penerima JKP
·         Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
·         PPN dan PPnBM dipungut
·         Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
·         Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu faktur pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
Pembuatan faktur pajak standar :
1.      dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau keseluruhan JKP, harus dibuat paling lamabat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau keseluruhan JKP, kecualaipembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka faktur pajak standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
2.      dalam  hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP, harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
3.      dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, harus dibuat paling lambat pada saat pembayaran penerimaan  termin; atau
4.      dalam hal penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN, harus dibuat paling lambat pada saat penguisaha kena pajak menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN.
2. Faktur Pajak Gabungan
            Berdasarkan pasal 13 ayat (2) UU PPN 1984, pengusaha kena pajak dapat membuat satu faktur yang meliputi seluruh penyerahan  Barang Kena Pjak dan atau penyarahan Jasa Kena Pajak unutk pembeli atau penerima yang sama selama satu masa pajak. Bentuk faktur pajak gabungan pada dasarnya adalah faktur pajak standar oleh karena itu dalam memori penjelasan pasal 13 ayat (1) tidak digolongkan sebagai bentuk tersendiri terpisah dari faktur pajak standar.
3. Faktur Pajak Sederhana
            Faktur pajak sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk menampung kegiatan penyerahan BKP atau oleh pengussaha kena pajak untuk menampung kegiatan penyerahan BKP atau penyarahan JKP yang dilakukan secara lengsung kepada konsumen akhir.
            Faktur pajak sederhana paling sedikit memuat :
a.       Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
b.      Jenis dan kuantum
c.       Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah
d.      Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana
4. Dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur pajak standar oleh dirjen pajak :
a.       Pemberitahuan impor barang untuk dipakai (PIUD) dan surat setoran pajak (SSP) untuk impor barang kena pajak
b.      Pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari direktorat jenderal bea dan cukai dan dilampiri invoice.
c.       Surat perintah pengiriman barang (SPPB) dari BULOG/DOLOG unutk penyaluran gula pasir dan tepung terigu
d.      Paktur Noata Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA unutk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM;
e.       Tanda pembayaran atau kuitansi atas penyerahan jasa telekomunikasi; dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan dalam negeri;
f.       Surat setoran pajak unutk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak kepelabuhan.
g.      Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
Dokumen-dokumen tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
a.       Identitas yang berwenang menrbitkan dokumen
b.      Nama dan alamat penerima dokumen
c.       NPWP dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri
d.      Jumlah satuan barang apabila ada
e.       Dasar pengenaan pajak
f.       Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor

N. Penyerahan Kepada Pemungut
            Pemungut PPN adalah bendaharawan pemerintah, badan, atau intansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP kepada bendaharawan pemerintah, badan, atau intansi pemerintah tersebut.
            Pemungut PPN adalah :
1.      Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN);
2.      Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah, baik Propinsi, Kota, maupun Kabupaten;
3.      Pertamina;
4.      Kontraktor-kontraktor bagi hasil ban kontrak di bidang Minyak dan Gas Bumi, Panas Bumi, dan pertambangan Umum lainnya;
5.      BUMN dan BUMD;
6.      Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah, dan Bank Indonesia.
PPN dan PPnBM tidak dipungut dalam hal :
1.      Pembayaran yang jumlahkan paling banyak Rp 1.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang tidak terpecah-pecah;
2.      Pembayaran unutk pembebasan tanah;
3.      Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPn tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
4.      Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PERTAMINA;
5.      Pembayaran atas rekening telpon;
6.      Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
7.      Pembayaran lainnya unutk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan ayng berlaku tidak dikenakan PPN.

O. SPT Masa PPN dan Akutansi PPN
a. SPT MASA PPN
            Surat Pemberitahuan Masa merupakan leporan bulanan yang dapat disampaikan oleh Pengusaha kena pajak, mengenai perhitungan :
1.      Pajak masukan berdasarkan realisasi pembelian BKP atau realisasi penerimaan JKP
2.      Pajak keluaran berdasarkan realisasi pengeluaran BKP/JKP
3.      Penyetoran pajak atau kompensasi
Bagi pengusaha kena pajak penyampaian SPT bersifat :
1.      Wajib melaporkan perhitungan pajak tersebut kepada Dirjen Pajak ( Kantor Pelayanan Pajak)
2.      Dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir masa pajak
3.      Menggunakan formulir SPT Masa
4.      Keterangan dan dokumen yang dicantumkan dan atau dilampirkan pada SPT Masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan
5.      SPT dianggap tidak dimasukkan jika tidak atau tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan UU PPN
6.      Perhatian juga ketentuan umum dan tat cara perpajakan.
b. Akutansi PPN
            Akutansi PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam :
·         Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
·         Pasal 6 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
Akutansi PPN adalah akutansi yang kegiatannya unutk memenuhi ketentuan diatas dan bertujuan memberikan informasi bagi perusahaan untuk dapat menghitung, membayar, dan melaporkan mengenai PPN dan PPnBM yang terutang.
Prosedur pencatatan pembelian yang PPNnya dapat dikreditkan maupun yang tidak dapat dikreditkan :
1. Pembelian atas barang-barang yang PPN nya dapat dikreditkan :
  • Pembelian barang persediaan
Contoh : PT A membeli barang untuk persediaan pada Bulan April 2002 seharga Rp 15.000.000,00 dari PT B. Jurnal unutk mencatat transaksinya :
Pembelian                    Rp 15.000.000,00
PPN masukan              Rp   1.500.000,00
Utang                                                              Rp 16.500.000,00
  • Pembelian barang modal
Contoh : PT A membeli mesin cetak seharga Rp 100.000.000,00 untuk bulan Mei 2002 dari PT B. Jurnal untuk mencatat transaksinya :
Mesin                          Rp 100.000.000,00
PPN Masukan             Rp   10.000.000,00
Kas                                                                  Rp 110.000.000,00
2. Pembelian atas barang-barang yang PPN nya tidak dikreditkan ;
Contoh : pembelian keperluan kantor seharga Rp 2.000.000,00 + PPN 10 % secara tunai. Jurnal untuk transaksinya;
Keperluan kantor              Rp 2.000.000,00
PPN                                   Rp    200.000,00
Kas                                                                  Rp 2.200.000,00
Saat perhitungan pembayaran dan pembuatan laporan jurnal penutup untuk menutup perkiraan PPN adalah;
PPN keluaran                                            xxx
PPN masukan                    xxx
PPN yang masih harus dibayar                             xxx
PPN yang masih harus dibayar                 xxx
Kas/Bank                                                        xxx

PENUTUP

A. Kesimpulan
            Peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak pertambhan nilali (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dan diubah lagi dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000.
      Tarif Pajak yang berlaku ;
1.      Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10 % dan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Dengan peraturan pemerintah tarif PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
2.      Tarif PPnBM yang berlaku saat ini adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, Dan 75%.
Rumus menghitung PPN dan PPnBM :
PPN = Dasar pengenaan pajak x tarif pajak
PPnBM = Dasar pengenaan pajak x tarif pajak
      Dasar pengenaan pajak :
1.      Harga jual
2.      Nilai penggantian
3.      Nilai impor
4.      Nilai ekspor
5.      Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Barang Kena Pajak (BKP)
Menurut UU PPN Tahun 1984 pasal 1 angka 3 dan angka 2, pengertian barang kena pajak adalah barang berwujud yang sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak maupun tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
      Adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, aatua memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak temasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

DAFTAR PUSTAKA

Djuanda, Gustian & Irwansyah Lubis.2002.Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

Mardiasmo.2003.PerpajakanI.Yogyakarta : ANDI

Sukardji, Untung.2002.Pajak Pertambahan Nilai.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Tjahjono, Achmad & Muhammad Fakhri Husein.2005.Perpajakan.Yogyakarta : UPP AMP YKPN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar